| |
04-Jun-2007
DESAIN PENELITIAN DAN KAJIAN PENGEMBANGAN HUKUM KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
A. LATAR BELAKANG
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) sudah dilakukan sejak tahun 1972 atau sudah 35 tahun lamanya, namun sampai dengan tahun 2006 jumlah KAT yang belum diberdayakan masih banyak yaitu 193.185 KK (72%) dari jumlah 267.550 KK atau sekitar 1,1 juta jiwa. Sebenarnya sudah banyak program yang dikembangkan untuk memberdayakan KAT, semua program yang ada sangat baik untuk mengangkat hidup KAT untuk setingkat taraf kesejahteraan social yang memadai sebanding dengan masyarakat sekitarnya. Ini dibuktikan bahwa jumlah KAT yang sudah diberdayakan mencapai 61.188 KK (23%) dan yang sedang diberdayakan mencapai 13.177 KK (5%) ini menunjukkan bahwa pemberdayaan KAT membuktikan hasilnya.
Keberhasilan Pemberdayaan KAT ini belum menyentuh persoalan pokok kehidupan anggota KAT, karena mereka berdaya secara social-ekonomi namun belum berdaya secara politis dan hukum. Sesuai dengan ketentuan Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 pada artikel ke 2 disebutkan seharusnya Negara dalam hal ini Departemen Sosial sudah seharusnya bertanggungjawab untuk memberi perlindungan hak azasi dan kesempatan yang sama melalui peraturan hukum baik di tingkat Nasional maupun Daerah serta regulasi-regulasi kebijakan lainnya. Sebenarnya Negara termasuk Departemen Sosial telah lama memberi perlindungan hukum terhadap KAT melalui berbagai peraturan –peraturan dan regulasi kebijakan namun belum secara eksplisit menyebut kepentingan KAT dalam kaitannya pemberian hak ekonomi dan social-budaya yang sesuai dengan tradisi dan adat istiadat KAT. Kebanyak peraturan-peraturan dan kebijakan bagi KAT hanya mengatur tentang Program Pemberdayaan KAT, yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan social KAT tetapi tidak kepada hak azasi manusia dari anggota KAT itu sendiri.
Penghormatan tentang keberadaan KAT dan perlindungan hak azasi anggota KAT sampai saat ini masih mengambang. Hal ini masih belum diakui secara penuh oleh Negara. Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan penggantinya UU No,34 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bahwa keberadaan anggota KAT atau kesatuan masyarakat adat diakui sepanjang masih hidup dan diakui dengan peraturan daerah dan peraturan pemerintah.
Padahal secara Internasional keberadaan KAT sangat diakui dan dilindungi. Hal ini terkait antara lain dengan memberikan kebebasan politik untuk menentukan masa depannya sendiri, tidak diskriminasi dan diberi kesempatan yang sama dalam social-ekonomi serta jauh dari penindasan dan kekerasan baik sengaja maupun tidak sengaja dan perlindungan terhadap tradisi maupun adat istiadat.
Berdasarkan hasil penelitian UNDP tahun 2006 tentang Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia yang dilakukan pada 10 provinsi menemukan beberapa fakta sebagai berikut:
1. Adanya ketidaktahuan pemerintah maupun pemerintah daerah melalui instansi dan dinas yang mengurusi masyarakat adat terhadap produk hukum daerah mengenai masyarakat adat yang sedang belaku didaerahnya.
2. Hampir semua dinas yang mengurusi bidang kesejahteraan social bagi KAT yang didatangi mengaku tidak mengetahui produk hukum daerah mengenai adat-istiadat, lembaga adat dan hak ulayat yang tengah berlaku didaerahnya.
3. Menunjukkan bahwa produk hukum daerah tersebut tidak pernah digunakan oleh dinas dan instansi daerah untuk mendesak tersedianya dana bagi pemberdayaan KAT.
Perlindungan hukum dalam pengertian antropologis dan sosiologis adalah kata hukum dalam pengertian hukum Negara yang termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan, peraturan daerah dan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan cakupan pengakuan hukum yang akan diteliti dan dikaji terhadap KAT ini terkait dengan 4 hal yaitu:
1. Pengakuan terhadap keberadaan atau eksistensi KAT
2. Pengakuan terhadap hak social dan ekonomi KAT
3. Pengakuan terhadap perlindungan tradisi dan adat-istiadat KAT
4. Pengakuan terhadap program pemberdayaan KAT
Pengakuan-pengakuan terhadap KAT tersebut dapat ditelusuri melalui beberapa kegiatan antara lain:
1. Sejarah pengakuan hukum yang dapat ditelusuri melalui literature dan kajian pustaka.
2. Pengakuan hukum berdasarkan eksistensi dan implementasi pelaksanaan aturan hukum yang ada.
Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lengkap bagi pengembangan hukum yang lebih tinggi melalui peraturan perundangan Negara dalam bentuk Undang-Undang Tentang Perlindungan Komunitas Adat Terpencil sebagaimana diamatkan oleh Konvensi ILO No.169 tahun 1989. Penelusuran pengakukan hukum terhadap KAT ini mempunyai arti stategis bagi penghormatan hak azasi manusia KAT.
Penelitian dan kajian pengembangan hukum bagi KAT ini penting dilakukan karena pengakuan keberadaan dan perlindungan KAT tersebar diberbagai aturan hukum. Untuk kesatuan dan kekuatan hukum yang tetap maka perlu seluruh aturan hukum yang terkait dengan KAT disatukan melalui Undang-undang Negara yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan luas. Dengan demikian keberadaan dan perlindungan KAT tidak hanya menjadi tanggungjawab dari Departemen Sosial saja tetapi seluruh pihak yang berhubungan dengan KAT dapat melakukan upaya yang sama.
Untuk tujuan itu, maka Departemen Sosial melalui Direktorat Pemberdayaan KAT akan mengadakan penelitian dan kajian pengembangan hukum bagi komunitas adat terpencil. Lokasi penelitian dan kajian ini akan dilakukan di 12 Provinsi dan dilakukan bekerjasama dengan dinas dan instansi social yang ada di daerah serta berbagai pihak yang terkait dengan keberadaan dan perlindungan KAT.
B. PERMASALAHAN PENELITIAN DAN KAJIAN.
Pengakuan hokum terhadap keberadaan dan perlindungan bagi KAT belum tergambar secara jelas, untuk itu diperlukan penelusuran guna mencari tahu tentang:
“Bagaimana bentuk kongkrit pengakuan hukum terhadap KAT”
Selanjutnya permasalahan tersebut dapat ditelursi melalui beberapa pertanyaan berikut :
1. Bagaimana bentuk kongkrit pengakuan hukum terhadap KAT dalam bentuk kebijakan seperti Peraturan, Perudangan, Perda, Pedoman, Juklak/Juknis
2. Bagaimana imlementasi kebijakan tersebut di lapangan
3. Kendala apa yang dihadapi dalam pengakuan hukum terhadap KAT
4. Bagaimana harapan stakeholder akan realisasi dari pengakuan hukum tersebut
C. TUJUAN PENELITIAN DAN KAJIAN.
Penelitian dan kajian pengembangan hokum terhadap KAT ini bertujuan untuk:
5. Menelusuri dan mencari tahu bagaimana pengakuan yang telah diterapkan dalam berbagai produk perundang-undangan dituangkan kedalam program pemberdayaan KAT
6. Hasil penelusuran ini digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk merancang undang-undang terhadap perlindungan KAT,
D. RUANG LINGKUP PENELITIAN DAN KAJIAN
Penelitian dan kajian pengembangan hukum terhadap KAT ini menelusuri beberapa bahan yang terkait dengan peraturan-peraturan. Peraturan yang dimaksud disini adalah peraturan perundang-undangan yang ditulis dan dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang baik di pusat maupun di daerah yang meliputi:
7. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
8. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah
a. Provinsi
b. Kabupaten/Kota
9. Peraturan Kebijakan di tingkat Pelaksanaan
10. Program dan Kegiatan Pemberdayaan KAT.
E. METODE PENELITIAN DAN KAJIAN
1. Metode .
Penelitian dan kajian ini merupakan penelitian kepustakaan. Dimaksudkan sebagai penelitian dan kajian yang berbasis pada literature dan catatan tertulis serta dokumen-dokumen Negara.
Para pengumpul data akan membaca dan menganalisis terhadap bahan primer maupun sekunder yang ada dan ditemukan selama kegiatan berlangsung, Bahan-bahan tersebut baik secara tertulis maupun tidak.
Untuk memperkuat penelitian dan kajian ini juga dilakukan wawancara mendalam dan focus group diskusi untuk melakukan triangulasi akan diperoleh gambaran konkrit tentang pengakuan hokum terhadap KAT.
2. Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan meliputi:
1. Data tertulis primer
Adalah bukti-bukti tertulis yang berupa peraturan-perundang-undangan yang ada dan diterbitkan.
2. Data tertulis skunder.
Adalah bukti-bukti tertulis yang berupa kebijakan dan program-program pemberdayaan KAT
3. Data –data tersier
Adalah bukti-bukti tertulis maupun tidak tertulis tentang segala aspek yang terkait dengan keberadaan KAT seperti nilai, budaya, adat-istiadat dan lainnya
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui:
1. Kajian Pustaka:
Adalah dengan melakukan penelusuran bukti-bukti tertulis dan dokumen-dokumen Negara.
2. Wawancara Mendalam
Adalah dengan melakukan tatap muka dan komunikasi dengan pejabat atau perorangan yang terkait dengan pemberdayaan KAT.
3. Fokus Group Diskusi.
Adalah dengan melakukan temu muka dengan berbagai pihak yang terkait dengan pemberdayaan KAT.
4. Lokasi Penelitian:
Penelitian ini akan dilakukan di 12 Provinsi yaitu:
(Isi sendiri ya ikbal)
F. KERANGKA KONSEPTUAL KAT:
(ISI SENDIRI APA-APA? SESUAI DENGAN KEPPRES TENTANG PEMBERDAYAAN KAT YA ? IKBAL ATAU IBU INA)
SKENARIO FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
1. Topik : Pengembangan Hukum Komunitas Adat Terpencil (KAT)
2. Tujuan :
Untuk memperoleh gambaran tentang pengakuan hukum terhadap KAT dan bentuk kongkrit akan pengakuan hukum tersebut melalui implementasi kebijakan
3. Tempat : diusahakan yang mudah diakses oleh seluruh peserta. Tempatnya nyaman untuk berdiskusi dan memungkinkan bagi seluruh peserta untuk saling berkomunikasi langsung secara verbal maupun non verbal
4. Waktu : waktu FGD antara 1,5 – 2 jam
5. Peserta : adalah pejabat dari dinas dan instansi vertical di tingkat provinsi dan kabupaten
6. Perlengkapan : Alat tulis, tape recorder dan kasetnya, camera
7. Langkah-langkah :
a. Pemimpin diskusi :
membuka dan menyampaikan tujuan diskusi secara umum
b. Moderator (peneliti) :
1 menyampiakan tujuan diskusi secara detail sambil meminta peserta untuk terlibat secara aktif dalam diskusi.
2 Menyempaikan pengantar tentang tema diskusi dan mulai melontarkan pertanyaan kepada peserta tentang informasi yang akan digali
3 Memancing seluruh peserta untuk memberikan pendapatnya
4 Mengatur jalannya diskusi apabila ada pendapat yang saling bertentangan dan atau saling mendukung
5 Melontarkan kembali tentang informasi yang diperoleh, untuk memperoleh pembenaran atau penyempurnaan
c. Notulen :
Notulen mencatat hal-hal yang terjadi selama proses diskusi
8. Output
Terindentifikasinya tentang Perudangan, Perda, Pedoman, Juklak dan Juknis yang berhubungan dengan KAT serta pandangan peserta akan implementasi perundangan tetrsebut
PEDOMAN WAWANCARA MENDALAM
1. Identitas Informan
Nama :
Pendidikan :
Asal Instansi :
2. Pengetahuan Informan tentang Peraturan, Perudangan, Perda, Juklak & Juknis (dicopy bahan yang ada, terutama yang menyangkut kebijakan setempat)
3. Bagaimana implementasi kebijakan tersebut di lapangan
4. Kendala apa yang dihadapi dalam implementasi tersebut
5. Harapan terhadap terealisasinya pengakuan hukum terhadap KAT
. |
|